Satu Pramuka untuk Satu Indonesia

Senin, Mei 09, 2011

Jambore Nasional IX Tahun 2011

Logo Jamnas IX 2011


Jambore Pramuka Penggalang adalah kegiatan rekreasi edukatif di alam terbuka dalam bentuk perkemahan besar Pramuka Penggalang sebagai sarana pembinaan Pramuka Penggalang yang menitikberatkan pada pengembangan diri peserta yang terdiri atas bidang mental, fisik, intelektual, spiritual dan sosial baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

Jambore Nasional diselenggarakan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka setiap 5 (lima) tahun sekali dan merupakan tugas Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebagai amanat Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka dalam rangka upaya pencapaian tujuan Gerakan Pramuka.

Jambore Nasional I dilaksanakan di Situ Baru, Jakarta tahun 1973, Jambore Nasional II dilaksanakan di Sibolangit, Sumatera Utara tahun 1977, Jambore Nasional III (1981), IV (1986), V (1991), dan VI (1996) dilaksanakan di Cibubur, Jakarta, Jambore Nasional VII dilaksanakan di Baturaden, Jawa Tengah tahun 2001, Jambore Nasional VIII dilaksanakan di Jatinangor, Jawa Barat, dan Jambore Nasonal IX akan dilaksanakan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tahun 2011.

Maskot Jamnas IX 2011


Jambore Nasional 2011 diselenggarakan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan yang ber-Bhinneka Tunggal Ika serta berupaya mewujudkan manusia Indonesia yang memiliki kualitas keimanan dan ketaqwaan, kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berjiwa Pancasila.
Hal-hal yang terkait dengan kegiatan ini akan ditampilkan tautnya pada halaman ini, meliputi antara lain Petunjuk Pelaksanaan dan Berita-berita seputar Jambore.

Petunjuk Pelaksanaan

Petunjuk Pelaksanaan Jambore Nasional IX, silakan unduh dengan klik disini.
Petunjuk Teknis Jambore Nasional IX, silakan unduh dengan klik disini.

Berita-berita Jambore Nasional

Berita mengenai Jambore Nasional dapat diikuti dengan klik disini.
selanjutnya ...

Senin, November 29, 2010

Presiden Akan Buka Perkemahan Wirakarya

TEMPO Interaktif, Banda Aceh -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan akan membuka Perkemahan Wirakarya (Bakti Pramuka) di Bumi Perkemahan Seulawah Scout Camp, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (30/11).

Presiden yang didampingi Ibu negara Ani Yudhoyono akan bertolak dari hotel Hermes Palace pukul 07.00 WIB dan tiba sekitar pukul 08.40 WIB.

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mengatakan Perkemahan Wirakarya (PW) yang dilaksanakan ini khusus golongan penegak (usia 16-20 tahun) dan pandega (21-25). Acara ini akan dihadiri sekitar 5 ribu peserta yang melibatkan kwartir daerah dan juga ada perwakilan dari luar negeri. "Mereka datang ke PW untuk bersama-sama melakukan kebaktian tindakan kekaryaan membangun di desa karena mereka lebih dewasa," kata Andi.

Dia mengungkapkan, dalam PW kali ini akan lebih dititikberatkan pada upaya revitalisasi Pramuka di kalangan muda. Dia menilai animo anak muda semakin hari semakin merosot. "Kita ingin melakukan revitalisasi di gugus depan baik berbasis sekolah maupun komunitas, juga dengan disahkan Undang-Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010," katanya.

Aceh dipilih sebagai lokasi PW Nasional 2010 karena prestasi Pramuka didaerah itu cukup bagus. Dia mencontohkan dalam acara Pramuka di Filipina, Aceh mendapat 3 penghargaan dari 4 penghargaan yang diraih kontingen Indonesia. "Juga pemerintah daerah yang mendukung sehingga perkembangan Pramuka di sini cukup bagus," ujarnya.

Usai acara pembukaan, Presiden beserta rombongan akan meninggalkan lokasi dan bertolak ke Jakarta pukul 12.15 WIB dan dijadwalkan tiba di Pangkalan Udara Halim Perdana Kusuma pukul 15.15 WIB.

EKO ARI WIBOWO selanjutnya ...

Kamis, Oktober 21, 2010

RUU Gerakan Pramuka Disetujui Jadi Undang-Undang


Rabu, 20 Oktober 2010, 22:32 WIB

Jakarta: Rapat kerja antara pemerintah dengan DPR-RI yang membahas Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka di Ruang Rapat Komisi X Gedung DPR hari Rabu (20/10) malam berakhir dengan memuaskan kedua belah pihak. Pemerintah yang diwakili Menpora Andi Mallarangeng, Mendiknas M. Nuh dan Menkumham Patrialis Akbar serta DPR-RI yang diwakili Komisi X, akhirnya menyetujui dan menerima RUU Gerakan Pramuka untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR-RI mendatang.

Rapat Kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X, Prof Mahyudin berjalan lancar. Beberapa fraksi menyampaikan pandanganya yang isinya hampir sama, yaitu seluruh pasal yang ada di RUU Gerakan Pramuka tidak ada masalah untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. "Semua fraksi sesuai rapat panja sebelumnya sepakat menyatakan RUU Gerakan Pramuka sudah tidak ada masalah dan segera disahkan menjadi Undang-Undang," kata Mahyudin.

Setelah pimpinan rapat dan semua fraksi setuju dan memiliki pandangan yang sama, maka masing-masing partai segera menyerahkan hasil pandangan tersebut kepada Menpora yang didampingi Mendiknas M. Nuh dan Menkumham Patrialis Akbar. Sebelum rapat kerja ditutup, perwakilan pemerintah secara resmi menandatangani hasil kesepakatan tersusunnya UU tersebut.

"Terima kasih banyak kepada seluruh anggota komisi X DPR RI yang sudah bekerja keras untuk membahas RUU Gerakan Pramuka. Dan saya bersyukur RUU Gerakan Pramuka ini tidak menemui masalah untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Semoga semangat Pramuka ke depan bisa bangkit untuk membentuk karakter bangsa," kata Menpora. Dari Kemenpora juga ikut hadir, Sekertaris Kemenpora Wafid Muharam, Deputi II Zubakhrum Tjenreng, Deputi V Lalu Wildan, Staf Ahli Kemenpora Amran Razak dan Adiati Noerdin. (amr)

Sumber : www.kemenpora.go.id
selanjutnya ...

Selasa, September 28, 2010

Wiuh, Pramuka Bakal Lebih Informal dan "Modis"

Selasa, 28 September 2010, 14:51 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Panitia Kerja RUU Kepramukaan, Hakam Nadja, mengatakan, banyak kegiatan dalam Gerakan Pramuka yang baik sehingga bisa menjadi alat pembentukan karakter bangsa. "Ke depan, Gerakan Pramuka bisa menjadi alat untuk pembentukan karakter bangsa," kata Ketua Panja RUU Kepramukaan, Hakam Nadja, pada diskusi di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, dalam diskusi bertema "Gerakan Pramuka Mau Kemana?"



Namun, tambah Hakam, ada beberapa persoalan yang harus dikritisi yakni jangan sampai melanggar pasal 28 UUD soal kebebasan berserikat dan berkumpul. "Kemudian soal anggaran Pramuka dari APBN dan APBD," kata Hakam.

Persoalan lainnya, tambahnya, adalah pentingnya didorong peran serta masyarakat. "Ke depan Gerakan Pramuka tak harus formal, harus direvitalisasi dan modifikasi tampilannya. Misalnya pakaiannya yang modis dan sebagainya," kata Hakam.

Sementara anggota komisi X DPR Hery Akhmadi menjelaskan bahwa yang penting dalam gerakan Pramuka selain pengaturan atau UU tetapi juga adanya pengakuan baik dari pemerintah. Gerakan Pramuka ditetapkan berdasarkan Keppres 238 tahun 1961 yang diresmikan pada 14 agustus 1961.

Sebelumnya, Komisi X melakukan studi banding ke Afrika Selatan, Jepang dan Korea Selatan terkait dengan RUU Kepramukaan itu. Menurut Hakam Nadja, berbagai kegiatan dalam kepramukaan sangat baik dan positif jika dikembangkan untuk pembentukan karakter bangsa. "Ini harus dimulai sejak dini dengan targetnya untuk usia 7-10 tahun," kata Hakam.

Sampai saat ini tercatat jumlah anggotanya sebanyak 17 juta, dengan pembina sekitar dua juta orang. Jumlah gugus depan sekitar 270 ribu yang tersebar di 33 propinsi serta 464 kwartir Cabang dari 497 kabupaten/kota.
selanjutnya ...

Pramuka Harus Bersih Dari Pengaruh Parpol

NASIONAL - SOSIAL
Selasa, 28 September 2010 , 19:19:00
oleh : Saiko Damai - dikutip dari milist Pramuka

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepramukaan, Hakam Naja, menyatakan
bahwa Pramuka sudah perlu direvitalisasi. Pasalnya, di masa lalu keberadaan
Pramuka justru menjadi kepanjangan salah satu partai politik penguasa.

Dalam diskusi tentang RUU Pramuka di pressroom DPR, Selasa (28/9), Hakam Naja
menyatakan, UU Kepramukaan dirasa sudah sangat diperlukan untuk merevitalisasi
Pramuka. "Gerakan Pramuka itu diikuti oleh anak-anak usia 7 hingga 25 tahun di
bawah bimbingan orang dewasa. Kalau legalitasnya tidak didasari oleh
undang-undang, maka gerakan Pramuka dengan mudah bisa dikooptasi oleh aktifitas
politik praktis dan ini pernah terjadi pada masa Orde Baru," tegas Hakam Naja.

Hadir pula dalam diskusi itu Ketua Kwatir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka,
Azrul Azwar, Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi dan anggota Panja dari Fraksi
PKB, Hanif Dakhiri.

Hakam menyebutkan, saat ini nterdapat 46 daftar inventaris masalah (DIM) yang
terbagi dalam tiga tema yakni soal Prmauka sebagai organisasi tertinggi
kepanduan di Indonesia, anggaran, dan peran serta masyarakat dalam gerakan
Pramuka. "Terhadap oragnisasi tertinggi wadah Pramuka yang saat ini dipangku
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, DPR tengah berupaya untuk melakukan uji
publik terhadap berbagai gerakan aktif pramuka seperti Pramuka Sekolah Islam
Terpadu, Pramuka Sekolah Katholik, Pramuka Pondok Pesantren," ujarnya.

Soal anggaran, kata Hakam, sama halnya dengan gerakan Pramuka di banyak negara
maka APBN tidak harus menyediakan anggaran secara khusus untuk Pramuka. "APBN
hanya akan berperan sebagai pendorong kegiatan. Kebutuhan internal organisasi
terhadap biaya, sepenuhnya kita dorong untuk menjadi tanggung jawab kwartir
nasional," tandas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sementara soal basis Pramuka yang selama ini lebih mengandalkan sekolah, RUU
Gerakan Pramuka justru membuka koridor yang lebih luas, yakni Pramuka juga dapat
berbasiskan masyarakat. "Jadi Gugus Depan Pramuka yang selama ini berada di
sekolah-sekolah, harus dikembangkan secara lebih luas dan kreatif di
tengah-tengah kehidupan masyarakat," tegas Hakam.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi menambahkan, perspektif
perluasan basis Pramuka itu juga dalam rangka mendorong negara dan pemerintah
untuk memberikan pengakuan terhadap Pramuka Indonesia. "Jadi pemerintah jangan
hanya sebagai regulator, RUU (Pramuka) antara lain mengamanatkan agar pemerintah
juga dalam posisi recognition. Artinya ada pengakuan nyata terhadap eksistensi
Pramuka dalam membangun generasi muda," tegas Hakam Naja.

Sementara Ketua Kwatir Nasional Gerakan Pramuka, Azrul Azwar, mengatakan bahwa
keberadaan Keppres nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka sudah tidak
memadai lagi. Karena itu Kwarnas Gerakan Pramuka memandang perlu adanya payung
hukum dalam bentuk undang-undang (UU) guna memayungi gerakan Pramuka.

"Gagasan agar gerakan Pramuka di Indonesia dipayungi oleh undang-undang muncul
dalam Musyawarah Nasional (Munas) Pramuka 2003 di Pontianak, karena forum
menilai Keppres nomor 238 tahun 1961 sudah tidak memadai lagi dalam mewadahi
aktifitas kepramukaan. Lalu pada tahun 2006 muncul legi revitalisasi Pramuka
yang bermuara pada lahirnya Rancangan Undang-Undang kepramukaan," kata Azrul
Azwar.

Dari 7 tahun proses yang sudah dilalui untuk penyempurnaan RUU tersebut, sebut
Azrul, ada 4 topik yang hingga kini masih menjadi perdebatan. Antara lain soal
urgensi Gerakan Pramuka dan UU gerakan Pramuka, tentang kelembagaan yang
mengelola pendidikan kepramukaan, serta tentang nama yang tepat untuk
undang-undang dimaksud.

"Secara spesifik DPR mengusulkan Undang-Undang Pramuka, sedangkan pemerintah
mengusulkan Undang-Undang Gerakan Kepramukaan. Soal nama, sepenuhnya diserahkan
kepada DPR dan pemerintah. Kwartir Nasional Pramuka lebih fokus pada substansi
undang-undang itu sendiri," kata Azrul Azwar. (fas/jpnn)
selanjutnya ...