Kamis, Oktober 21, 2010
RUU Gerakan Pramuka Disetujui Jadi Undang-Undang
Rabu, 20 Oktober 2010, 22:32 WIB
Jakarta: Rapat kerja antara pemerintah dengan DPR-RI yang membahas Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka di Ruang Rapat Komisi X Gedung DPR hari Rabu (20/10) malam berakhir dengan memuaskan kedua belah pihak. Pemerintah yang diwakili Menpora Andi Mallarangeng, Mendiknas M. Nuh dan Menkumham Patrialis Akbar serta DPR-RI yang diwakili Komisi X, akhirnya menyetujui dan menerima RUU Gerakan Pramuka untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR-RI mendatang.
Rapat Kerja yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi X, Prof Mahyudin berjalan lancar. Beberapa fraksi menyampaikan pandanganya yang isinya hampir sama, yaitu seluruh pasal yang ada di RUU Gerakan Pramuka tidak ada masalah untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. "Semua fraksi sesuai rapat panja sebelumnya sepakat menyatakan RUU Gerakan Pramuka sudah tidak ada masalah dan segera disahkan menjadi Undang-Undang," kata Mahyudin.
Setelah pimpinan rapat dan semua fraksi setuju dan memiliki pandangan yang sama, maka masing-masing partai segera menyerahkan hasil pandangan tersebut kepada Menpora yang didampingi Mendiknas M. Nuh dan Menkumham Patrialis Akbar. Sebelum rapat kerja ditutup, perwakilan pemerintah secara resmi menandatangani hasil kesepakatan tersusunnya UU tersebut.
"Terima kasih banyak kepada seluruh anggota komisi X DPR RI yang sudah bekerja keras untuk membahas RUU Gerakan Pramuka. Dan saya bersyukur RUU Gerakan Pramuka ini tidak menemui masalah untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Semoga semangat Pramuka ke depan bisa bangkit untuk membentuk karakter bangsa," kata Menpora. Dari Kemenpora juga ikut hadir, Sekertaris Kemenpora Wafid Muharam, Deputi II Zubakhrum Tjenreng, Deputi V Lalu Wildan, Staf Ahli Kemenpora Amran Razak dan Adiati Noerdin. (amr)
Sumber : www.kemenpora.go.id
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
salam pramuka
saya senang dan bangga bahwa RUU PRAMUKA sudah di sahkan dan disetujui.
pertanyaan saya apakah RUU ini bisa menjamin kesejahteraan Para Pembina Yang Notabene membina di gugus depan yang masih Honorer. mengingat hal itu bahwa para pembina tanpa pamrih berkecimpung dan membina ANDIK ANDIKNYA tapa lelah. sedang para pembina sendiri harus meninggalkan keluarganya demi ANDIK-ANDIKNYA.
mohon kepada pemerintah RUU ini untuk di kaji ulang mengenai Peran Serta Para Pembina untuk diperhatiakn Kesejahteraannya
Terima Kasih
Satya Kudarmakan
darma kubaktikan
Posting Komentar