“Wujudkan Pramuka sebagai Pelaku Perubahan untuk Membangun Bangsa yang Bermartabat”
javascript:void(0)
Tampilkan postingan dengan label saka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label saka. Tampilkan semua postingan

Sabtu, September 05, 2009

Mengenal Satuan Karya Pramuka (8) 'SAKA WIRAKARTIKA'


Satuan Karya Pramuka Wira Kartika baru berupa Satuan Karya Rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.
Pengoraganisasian Saka binaan TNI AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :
1. Krida Survival
2. Krida Pioner
3. Krida Mountainering
4. Krida Navigasi Darat
5. Krida Bintal Juang
Tiap Krida memiliki Spesifikasi materi pendidikan yang berbeda dengan krida lainnya.
Sudah barang tentu, di wilayah lainnya akan segera menyusul pembentukan Saka Wira Kartika. Generasi ini membutuhkan pendidikan dan latihan dalam upaya menghadapi tantangan ke depan, berpacu dengan kemajuan jaman dan tehnologi yang ternyata juga memiliki dampak dan pengaruh negatif yang sama cepatnya.
selanjutnya ...

Mengenal Satuan Karya Pramuka (7) 'SAKA WANABHAKTI'


Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Wanabakti adalah :
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :
Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
Sehat jasmani dan rohani
Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
Krida Tata Wana
Krida Reksa Wana
Krida Bina Wana
Krida Guna Wana.
Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :
SKK Perisalah Hutan
SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
SKK Penginderaan Jauh.
Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :
SKK Keragaman Hayati
SKK Konservasi Kawasan
SKK Perlindungan Hutan
SKK Konservasi Jenis Satwa
SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
SKK Pemanduan
SKK Penulusuran Gua
SKK Pendakian
SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
SKK Pengamatan Satwa
SKK Penangkaran Satwa
SKK Pengendalian Perburuan
SKK Pembudidayaan Tumbuhan.
Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
SKK Konservasi Tanah dan Air
SKK Perbenihan
SKK Pembibitan
Penanaman dan Pemeliharaan
SKK Perlebahan
SKK Budidaya Jamur
SKK Persuteraan Alam.
Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :
SKK Pengenalan Jenis Pohon
SKK Pencacahan Pohon
SKK Pengukuran Kayu
SKK Kerajinan Hutan Kayu
SKK Pengolahan Hasil Hutan
SKK Penyulingan Minyak Astiri.
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :
Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.
selanjutnya ...

Jumat, September 04, 2009

Mengenal Satuan Karya Pramuka (6) 'SAKA KENCANA'


Satuan Karya Pramuka Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Saka Kencana meliputi 4 krida, yaitu :
Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).
selanjutnya ...

Mengenal Satuan Karya Pramuka (5) 'SAKA TARUNA BUMI'


Satuan Karya Pramuka (Saka) Tarunabumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
Tujuan dibentuknya Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian kepada para Pramuka terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota Pramuka dan para peminat yang memenuhi persayaratan.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Tarunabumi adalah :
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Syarat menjadi Anggota Saka Tarunabumi :
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Tarunabumi secara suka rela
Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Pertanian serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Tarunabumi.
Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.

Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.

Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
Saka Tarunabumi meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
Krida Perikanan
Krida Peternakan
Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.
Krida Pertanian Tanaman Pangan, terdiri atas 6 (enam) SKK :
SKK Petani Padi
SKK Petani Jagung
SKK Petani Kacang Kedelai
SKK Petani kacang Tanah
SKK Petani Ubi Kayu
SKK Petani Ubi Jalar.
Krida Pertanian Tanaman Perkebunan, terdiri atas 11 (sebelas) SKK :
SKK Petani Cengkeh
SKK Petani Kelapa
SKK Petani Karet
SKK Petani Obat-obatan
SKK Petani Kopi
SKK Petani Panili
SKK Petani Coklat
SKK Petani Lada
SKK Petani Kapas
Petani Tembakau
SKK Petani Tebu.
Krida Perikanan, mempunyai 9 (sembilan) SKK :
SKK Petani Ikan Nila
SKK Petani Ikan Mas
SKK Petani Ikan Gurami
SKK Petani Ikan Lele
SKK Petani Katak
SKK Petani Belut
SKK Petani Bandeng
SKK Petani Udang
SKK Petani Ikan Hias.
Krida Peternakan, mempunyai 12 (duabelas) SKK :
SKK Peternak Kerbau
SKK Peternak Sapi
SKK Peternak Kuda
SKK Peternak Sapi Perah
SKK Peternak Kambing
SKK Peternak Babi
SKK Peternak Puyuh
SKK Peternak Kelinci
SKK Peternak Ayam
SKK Peternak Itik
SKK Peternak Lebah
SKK Peternak Merpati.
Krida Pertanian Tanaman Holtikultura, mempunyai 32 (tiga puluh dua) SKK :
SKK Petani Rambutan
SKK Petani Pisang
SKK Petani Mangga
SKK Petani Nanas
SKK Petani Durian
SKK Petani Semangka
SKK Petani Apel
SKK Petani Salak
SKK Petani Pepaya
SKK Petani Jeruk
SKK Petani Anggur
SKK Petani Jambu
SKK Petani Duku
SKK Petani Alpokat
SKK Petani Tomat
SKK Petani Cabe
SKK Petani Bayam
SKK Petani Kangkung
SKK Petani Kacang Panjang
SKK Petani Kubis
SKK Petani Sawi
SKK Petani Wortel
SKK Petani Suplir
SKK Petani Palma
SKK Petani Cemara
SKK Petani Anggrek
SKK Petani Mawar
SKK Petani Melati
SKK Petani Kaktus
SKK Petani Seledri
SKK Petani Bonsai
SKK Petani Bawang Putih/Merah.
Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para Pramuka Saka tarunabumi:
Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan nasional.
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Tarunabumi secara positip, berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya, keluarganya, masyarakat bangsa dan negara.
Mampu menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
selanjutnya ...

Kamis, September 03, 2009

Mengenal Satuan Karya Pramuka (4) 'SAKA BHAKTI HUSADA'


Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.
Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :
Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pamong Saka dan Instruktur tetap.
Saka Bakti Husada meliputi 5 (lima) krida, yaitu :
Krida Bina Lingkungan Sehat
Krida Bina Keluarga Sehat
Krida Penanggulangan Penyakit
Krida Bina Gizi
Krida Bina Obat.
Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :
SKK Penyehatan Perumahan
SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
SKK Pengamanan Pestisida
SKK Pengawasan Kualitas Air
SKK Penyehatan Air.
Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK :
SKK Kesehatan Ibu
SKK Kesehatan Anak
SKK Kesehatan Remaja
SKK Kesehatan Usia Lanjut
SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
SKK Kesehatan Jiwa.
Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :
SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
SKK Penanggulangan Penyakit Diare
SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru
SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
SKK Imunisasi
SKK Gawat Darurat.
Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :
SKK Perencanaan Menu
SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
SKK Penyuluh Gizi
SKK Mengenal Keadaan Gizi.
Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :
SKK Pemahaman Obat
SKK Taman Obat Keluarga
SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
SKK Pembinaan Kosmetik
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :
Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan
Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai :
kesehatan lingkungan
kesehatan keluarga
penaggulangan berbagai penyakit
gizi
manfaat dan bahaya obat.
Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan.
Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya
Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap.
selanjutnya ...

Mengenal Satuan Karya Pramuka (3) 'SAKA DIRGANTARA'


Satuan Karya Pramuka (Saka) Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Dirgantara adalah untuk memberikan suatu wadah kegiatan dan latihan di bidang kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata dan praktis di bidang kedirgantaraan yang berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Yang dapat menjadi anggota Saka Dirgantara adalah :
Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
Pemuda berusia 16-25 tahun, dengan syarat khusus
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Saka Dirgantara meliputi 3 (tiga) krida, yaitu :
Krida Olahraga Dirgantara
Krida Pengetahuan Dirgantara
Krida Jasa Kedirgantaraan
Krida Olahraga Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :
SKK Pesawat Bermotor
SKK Pesawat Tak Bermotor
SKK Aero Modelling
SKK Terjun Payung
SKK layang Gantung.
Krida Pengetahuan Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :
SKK Navigasi Udara
SKK Pengatur Lalulintas Udara
SKK Meteorologi
SKK Fasilitas Penerbangan
SKK Aerodinamika.
Krida Jasa Kedirgantaraan, mempunyai 4 (empat) SKK :
SKK Teknik Mesin Pesawat Udara
SKK Komunikasi
SKK Struktur Pesawat
SKK Search And Rescue (SAR).
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Dirgantara adalah :
Memiliki Kecakapan dan keterampilan serta sikap dan usaha tertentu di bidang kedirgantaraan.
Memiliki rasa bangga memperoleh TKK yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
Memperoleh kecakapan khusus yang diakui oleh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat sehingga bermanfaat secara nyata untuk dapat memperoleh pekerjaan.
Mampu menimbulkan rasa cinta Dirgantara di kalangan Pramuka, Pemuda dan masyarakat.
selanjutnya ...

Mengenal Satuan Karya Pramuka (2) 'SAKA BHAYANGKARA'


Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
Peserta didik :
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.
Anggota dewasa :
Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
Instruktur Saka Bhayangkara
Pimpinan Saka Bhayangkara
Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
Krida Ketertiban Masyarakat
Krida Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP)
Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK
SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
SKK Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
SKK Pengaturan Lalu Lintas
SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
SKK Pencegahan Kebakaran
SKK Pemadam Kebakaran
SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
SKK Pncurian
SKK Penyelamatan
SKK Pengenalan Satwa
Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPKP), mempunyai 5 SKK :
SKK Pengenalan Sidik Jari
SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
SKK Narkotika dan Obat-Obatan
SKK Uang Palsu
SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para aanggota Gerakan Pramuka :
Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
Mamou memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.
selanjutnya ...

Mengenal Satuan Karya Pramuka (1) 'SAKA BAHARI'


Satuan Karya Pramuka (Saka) Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam.
Tujuan dibentuknya Saka Bahari adalah untuk membina dan mengembangkan anggota Gerakan Pramuka agar :
Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kebaharian, yang dapat menjurus kepada kariernya di masa mendatang.
Memiliki rasa cinta kepada laut dan perairan dalam berikut seluruh isinya pada khusunya dan rasa cinta kepada tanah air Indonesia pada umumnya.
Memiliki sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan hidup, terutama menyangkut kebaharian.
Mampu menyelenggarakan proyek-proyek kegiatan di bidang kebaharian secara positif berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan minat dan bakatnya serta bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka Bahari adalah :
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Pramuka Penggalang Terap.
Pemuda berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
Syarat menjadi Anggota Saka Bahari :
Mendapat izin dari orang tua/wali dan pembina Gugusdepan
Berusia antara 14-25 tahun
Sehat jasmani dan rokhani
Berminat dan bersedia untuk berberan aktif dalam segala kegiatan Saka Bahari
Saka Bahari meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
Krida Sumberdaya Bahari
Krida Jasa Bahari
Krida Wisata Bahari
Krida Reksa Bahari
Krida Sumberdaya Bahari, terdiri atas 6 (enam) SKK :
SKK Penangkapan Ikan
SKK Alat Penangkap Ikan
SKK Budidaya Laut
SKK Pengolahan Hasil laut
SKK Budidaya Air Payau/Tambak
SKK Pertambangan Mineral.
Krida Jasa Bahari, terdiri atas 9 (sembilan) SKK :
SKK Listrik
SKK Mesin
SKK Pengecatan
SKK Elektronika
SKK Pengelas
SKK Perencana Kapal
SKK Perahu Motor
SKK Pelaut
SKK Operator Alat Bongkar Muat.
Krida Wisata Bahari, mempunyai 8 (delapan) SKK :
SKK Renang
SKK Layar
SKK Selam
SKK Dayung
SKK Ski Air
SKK Pemandu Wisata Laut
SKK Selancar Angin
SKK Penyelamatan di Pantai.
Krida Reksa Bahari, mempunyai 7 (tujuh) SKK :
SKK Navigasi
SKK Telekomunikasi
SKK Isyarat Bendera
SKK Isyarat Optik
SKK Pelestarian Sumberdaya Laut
SKK Pengemudi Sekoci
SKK SAR di Laut.
Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bahari adalah :
Mampu dan dapat memanfaatkan segala pengetahuan, pengalaman dan kecakapannya untuk ikut berperan serta secara aktif dalam Pembangunan Nasional, khususnya di bidang kebaharian.
Merasa ikut bertanggungjawab terhadap kelestarian lingkungan hidup yang menyangkut kebaharian. admin
selanjutnya ...