NASIONAL - SOSIAL
Selasa, 28 September 2010 , 17:51:00
oleh : Saiko Damai - dikutip dari milist Pramuka
JAKARTA - Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka, Azrul Azwar, tidak
ingin Pramuka disebut sebagai organisasi kepemudaan. Menurutnya, Gerakan Pramuka
lebih bersifat pendidikan. Karenanya, ia meminta kepada DPR yang saat ini
membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pramuka, bisa memasukkan organisasi
kepanduan itu ke kementrian yang relevan.
"Tidak bisa disamakan dengan organisasi kepemudaan. Kita serahkan ke DPR, mau
dibawa ke mana, tapi kita ingin di bawah kementrian yang relevan," kata Azrul
kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9), usai diskusi
tentang RUU Pramuka.
Azrul juga mendukung upaya DPR yang terus berupaya menyelesaikan RUU Pramuka.
Kata dia, Pramuka memang harus diatur dalam UU bukan dalam bentuk Keputusan
Presiden (Kepres) sehingga kedudukannya lebih kuat. "Kami mendorong
Undang-undang ini (RUU Pramuka) supaya eksistensi Pramuka diakui dan mendapat
perlindungan," ucapnya.
Dengan adanya UU Pramuka, kata Azrul, maka diharapkan tidak ada lagi organisasi
kepramukaan yang ingin berdiri sendiri. Menurutnya, bisa saja banyak organisasi
kepramukaan, tapi induknya tetap satu.
"Di seluruh negara, induk Pramuka itu hanya satu, tidak ada dua. Bila banyak
sepert itu, maka bangsa ini akan terkotak-kotak dan yang rugi bangsa Indonesia
sendiri," katanya. (awa/jpnn)
Rabu, September 29, 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar